Bandar Lampung, IDN Times - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung mempertahankan konstruksi kerugian keuangan negara sebesar Rp268,76 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) menjerat mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
JPU Kejati Lampung, Endang Supriadi mengatakan, angka kerugian tersebut hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung. Kerugian itu terdiri atas pencairan dana PI 10 persen US$17.286.000 atau setara Rp258.760.385.500, ditambah dana penyertaan modal Pemprov Lampung Rp10 miliar.
"Kerugian nyata terjadi karena seluruh dana dialirkan dan dikelola oleh entitas yang tidak memiliki dasar legalitas sah," ujarnya saat membacakan tanggapan atas eksepsi Arinal Djunaidi di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Rabu (16/9/2026).
