Kenal via Aplikasi OMI, Pemuda di Lampung Perkosa ABG hingga Trauma

- Pemuda di Lampung Tengah memperkosa teman kencan wanita di bawah umur melalui aplikasi OMI.
- Pelaku (19) ditangkap setelah membawa korban ke rumahnya dan memaksa anak tersebut melayani nafsu bejatnya.
- Korban mengalami trauma dan melaporkan perbuatan pelaku kepada ayahnya, pelaku akan dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Lampung Tengah, IDN Times - Seorang pemuda di Lampung Tengah memperkosa teman kencan wanitanya masih berusia di bawah umur. Pelaku dan korban saling kenal melalui aplikasi kencan online OMI.
Pelaku inisial BGS (19) warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah kini telah ditangkap dan diamankan petugas Polsek Terbanggi Besar.
"Iya, kami berhasil mengamankan seorang pemuda inisial BGS (19) atas kasus rudapaksa anak di bawah umur," Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan dikonfirmasi, Sabtu (4/1/2024).
1. Jalin perkenalan via aplikasi Omi

Yusvin menjelaskan, peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini bermula saat BGS berkenalan dengan korban K (16) melalui aplikasi pertemanan kencan online OMI sejak pertengahan Oktober 2024.
Sejak saat itu, keduanya menjalin komunikasi intens hingga akhirnya BGS mengajak korban K bertemu di.Rumah Makan Gadang Jaya, Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
"Saat pertemuan di rumah makan ini, BGS malah membawa korban berpindah lokasi ke rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Timur, Terbanggi Besar," ungkap kapolsek.
2. Korban trauma

Setibanya di rumah pelaku, lanjut Yusvin, BGS membujuk rayu K untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami istri. Kendati demikian, korban langsung menolak hingga akhirnya pelaku memaksa anak di bawah umur tersebut melayani nafsu bejatnya.
Atas kejadian tersebut, korban K mengaku mengalami trauma memutuskan untuk mengadukan perbuatan pelaku kepada ayahnya, Kamis (2/1/2025).
"Dari laporan orang tua korban ini, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap BGS serta membawanya ke kantor," ucap Yusvin.
3. Diancam pidana maksimal 15 tahun penjara

Atas perbuatan BGS, Yusvin menambahkan, pelaku akan dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, itu sebagaimana dimaksud pada Pasal 81 Ayat (1) Dan Atau 82 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegas kapolsek.