Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aktivitas reklamasi di pesisir Pantai Karang Jaya, Panjang, Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung minta masyarakat mengadukan keluhan keberadaan proyek reklamasi di pesisir Pantai Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung langsung ke pihak perusahaan.

Kepala DLH Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati mengatakan, pekerjaan reklamasi tersebut sudah mengantongi perizinan sesuai perundang-undangan dan telah disahkan langsung Gubernur Arinal Djunaidi.

"Reklamasi itu milik PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM). Jadi perusahaan SJIM sudah mendapatkan izin lingkungan dari bapak gubernur melalui PTSP kita, provinsi. Misalnya warga ada keluhan-keluhan lebih baik disampaikan kepada perusahaan," ujarnya kepada IDN Times, Senin (11/9/2023).

1. Dampak ke warga diminta dikomunikasikan ke perusahaan

Aktivitas reklamasi di pesisir Pantai Karang Jaya, Panjang, Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menurut Emilia, setiap kegiatan pembangunan pasti memiliki dampak, tak terkecuali pembangunan proyek reklamasi sedang berjalan di wilayah Kelurahan Karang Maritim tersebut. Oleh karenanya, dampak-dampak itu dikomunikasikan bersama pihak PT SJIM.

"Jadi bagi masyarakat yang ada keluhan (tangkapan ikan menurun hingga debu) bisa bersurat ke perusahaan, karena pasti nanti diinformasikan atau diundang rapat," jelasnya.

2. Sebut sudah kantongi izin hingga Amdal

Editorial Team

Tonton lebih seru di