Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung minta masyarakat mengadukan keluhan keberadaan proyek reklamasi di pesisir Pantai Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung langsung ke pihak perusahaan.
Kepala DLH Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati mengatakan, pekerjaan reklamasi tersebut sudah mengantongi perizinan sesuai perundang-undangan dan telah disahkan langsung Gubernur Arinal Djunaidi.
"Reklamasi itu milik PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM). Jadi perusahaan SJIM sudah mendapatkan izin lingkungan dari bapak gubernur melalui PTSP kita, provinsi. Misalnya warga ada keluhan-keluhan lebih baik disampaikan kepada perusahaan," ujarnya kepada IDN Times, Senin (11/9/2023).