Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengusut dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan dikelola perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Provinsi Lampung.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo mengatakan, penyidikan perkara korupsi ini menelusuri perkebunan oleh perusahaan inisal PT P pada area dikelola BUMN berinisial PT I di Provinsi Lampung.
"Proses penyidikan ini baru berjalan selama satu bulan lebih, Bismillahirrahmaanirrahim sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung tertanggal 5 Januari 2026," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (25/2/2026).
