Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengumumkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi kegiatan konsultasi perencanaan bidang perumahan tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Dua tersangka WP dan AA. Perbuatan keduanya dalam perkara ini dipersangkakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara Rp1.751.088.007,00.
"Ya, Penyidik Kejati Lampung telah menetapkan dua orang tersangka yang bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan dalam perkara ini yaitu, WP Bin S dan AA Bin N," ujar Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan saat dimintai keterangan, Senin (1/1/2024).