Kejati Samarkan Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi di PDAM Way Rilau

- Kejaksaan Tinggi Lampung memanggil saksi terkait dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan pipa distribusi SPAM Bandar Lampung.
- Perusahaan yang diduga terlibat dalam proyek tersebut menyebabkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp3,2 miliar.
- Penyidik Kejati Lampung telah menerbitkan surat pemanggilan saksi untuk ketiga kalinya kepada beberapa pihak terkait pada 21 Mei 2024.
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyamarkan nama-nama perusahaan diterbitkan surat pemanggilan saksi perkara dugaan korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau, Kota Bandar Lampung.
Dalam rilis Kejati Lampung berjudul "Penyidik Kejati Lampung Terbitkan Surat Pemanggilan Saksi Ke-3. Terkait Dugaan Tipikor PDAM Way Rilau Bandar Lampung diterima IDN Times, para perusahaan ini diduga terkait dalam pengerjaan proyek menimbulkan potensi kerugian keuangan negara Rp3,2 miliar.
"Saat ini penyidik Kejati Lampung telah menerbitkan surat pemanggilan saksi yang ketiga kalinya kepada sdr. BIS selaku Kacab PTRTSP, Sdr. W Direktur CVKR, dan Direktur PTKDS," bunyi rilis tersebut.
1. Pihak-pihak disurati bakal dimintai keterangan

Masih dalam keterangan rilis dikirim pihak Kejati Lampung, Senin (20/5/2024), disebutkan para saksi kepala cabang hingga direktur PT hingga CV tersebut dijadwalkan bakal dimintai keterangan pada 21 Mei 2024.
"Sehubungan dengan dugaan Tipikor pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung," lanjutnya.
2. Kerugian negara Rp3,2 miliar

Dalam perkara tersebut, Kejati Lampung sejauh ini telah melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.
Alhasil, terjadi kekurangan volume pada pekerjaan berakibat terjadinya kerugian negara oleh pihak-pihak berkaitan dengan kegiatan pengadaan tersebut.
Pihak-pihak dimaksud meliputi Tim Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang, dan Jasa serta Pejabat Penatausahaan Keuangan pada PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung yang berakibatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp3.223.304.445.
3. Kasi Penkum menyebut sedang mengambil cuti

Ihwal penyebutan inisal pada perusahaan bakal dimintai keterangan tersebut, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan tak menjelaskan secara pasti alasan kejaksaan menyamarkan perusahaan-perusahaan berkaitan dalam perkara tersebut.
"Lgi cuti om gk d Kntr," singkatnya saat dihubungi via pesan singkat aplikasi WhatsApp (WA).
Termasuk saat IDN Times menanyakan kepada pihak dapat dimintai keterangan ihwal kegaiatan pemanggilan tersebut. "Om lagi cuti," tandasnya.





















