Bandar Lampung, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) di Provinsi Lampung, Senin (21/4/2025) malam.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan proyek berlangsung selama tahun anggaran 2017 hingga 2019 itu memiliki nilai kontrak fantastis, yakni mencapai Rp1,25 triliun.
"Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung memeriksa sedikitnya 47 saksi yang terkait dalam kegiatan tersebut," katanya.