Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memulihkan keuangan negara senilai Rp1,53 miliar melalui jalur bantuan hukum non litigasi. Pemulihan ini berasal dari penyelesaian piutang milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 2 Cabang Panjang terhadap PT Indo Energy Solution.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, pemulihan keuangan negara tersebut bermula dari piutang PT Pelindo Regional 2 Cabang Panjang terkait penggunaan aset lahan oleh PT Indo Energy Solution senilai Rp1.534.737.270 untuk periode 2022-2024.
“Keberhasilan ini merupakan hasil pendampingan hukum non litigasi yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara terhadap penyelesaian piutang milik BUMN,” ujarnya, Sabtu (24/4/2026).
