Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mendesak Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, segera merampungkan proses audit kerugian negara perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, pihaknya bakal mengambil sikap tatkala hingga akhir Oktober 2022, hasil audit kerugian negara dalam kasus tersebut tak kunjung selesai dan diterima kejaksaan setempat.
"Satu bulan lalu kita sempat mengeluarkan statement. Kalau tidak salah di Oktober ini, diupayakan kerugian negara itu sudah disampaikan pada kita, tapi sejauh ini belum. Bilamana sampai di akhir Oktober ini, kalau memang belum ada hasil kerugian negara itu. Maka kami akan tentukan sikap," ujarnya saat dimintai keterangan, Sabtu (15/10/2022).