Kejari Lamsel Musnahkan Barang Bukti, Perkara Narkotika Terbanyak

- Narkotika menjadi ancaman di Lampung Selatan
- Musnahkan barang bukti dari 82 perkara tindak pidana umum
- Barang bukti yang dimusnahkan mencerminkan ancaman terhadap masyarakat
Lampung Selatan, IDN Times - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memusnahkan barang bukti dari 82 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani sepanjang Juni hingga Oktober 2025.
Mayoritas berasal dari kasus narkotika dengan jumlah yang cukup besar yaitu 2617,66 gram sabu, 172636,24 gram ganja, 2 butir ekstasi, serta 50 butir pil eximer. Kejari juga memusnahkan barang bukti lain seperti 86 karung pupuk, uang palsu senilai 4.750.000 rupiah, sembilan senjata tajam, satu pucuk senjata api, tujuh butir amunisi, sepuluh unit telepon genggam, serta pakaian, tas, dan alat lain yang terkait tindak pidana.
Pemusnahan ini merupakan kegiatan kedua sepanjang 2025. Beragam jenis perkara ditangani Kejari Lampung Selatan mulai dari narkotika, pencurian, kekerasan, perdagangan orang, hingga pornografi.
1. Transparansi penegakan hukum

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Suci Wijayanti menyampaikan, pemusnahan barang bukti adalah bentuk transparansi penegakan hukum. Ia menegaskan proses hukum di Lampung Selatan harus berjalan konsisten dan akuntabel, termasuk memastikan seluruh barang bukti dimusnahkan secara permanen agar tidak bisa disalahgunakan.
"Jumlah barang bukti narkotika yang besar menunjukkan ancaman nyata terhadap masyarakat. Pemusnahan ini adalah langkah penting untuk memastikan barang terlarang sepenuhnya keluar dari peredaran," ujarnya, Kamis (20/11/2025).
2. Musnahkan barang bukti dari 82 perkara

Suci menjelaskan, rincian 82 barang bukti perkara yang dimusnahkan mencakup 36 perkara narkotika, 18 perkara pencurian, 6 perkara perlindungan anak dan 3 perkara pembunuhan. Kemudian, 3 perkara penadahan, dan 2 perkara uang palsu. Sisanya meliputi penganiayaan, senjata api, kekerasan seksual, perdagangan orang, penipuan, KDRT, pemerasan, penggelapan, pornografi, pertambangan, dan perjudian.
"Pemusnahan barang bukti ini diharapkan mampu menekan angka kejahatan serta meningkatkan rasa aman masyarakat Lampung Selatan. Langkah ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak berhenti setelah putusan pengadilan, tetapi berlanjut hingga memastikan setiap barang bukti benar benar tidak lagi menjadi ancaman," imbuhnya.
3. Barang bukti yang dimusnahkan mencerminkan ancaman

Wakil Bupati Lampung Selatan, M Syaiful Anwar menilai, pemusnahan barang bukti ini sebagai simbol hadirnya negara dalam menjaga keamanan masyarakat. Ia menekankan kegiatan ini merupakan pernyataan sikap bahwa Lampung Selatan tidak memberi ruang bagi kejahatan.
"Barang bukti yang dimusnahkan mencerminkan ancaman yang pernah mengganggu ketertiban di wilayah tersebut," kata Syaiful.
Syaiful mengajak masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama untuk memperkuat perlindungan terhadap generasi muda dari narkoba, judi online, dan bentuk kejahatan lainnya. Menurutnya keamanan adalah dasar bagi kemajuan. Tanpa keamanan pendidikan terhambat dan pembangunan sulit bergerak.


















