Lampung Selatan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan memusnahkan sejumlah barang bukti hasil penanganan perkara tindak pidana narkotika periode Desember 2024-Mei 2025 senilai Rp67,5 miliar.
Kajari Lamsel, Afni Carolina mengatakan, pemusnahan barang bukti perkara pidana umum kali ini merupakan pelaksanaan atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Ini hasil putusan Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan Tinggi, maupun Putusan Mahkamah Agung RI," ujarnya saat kegiatan pemusnahan.