Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2018-2020.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi Hasan mengatakan, penetapan tersangka tersebut kini masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara ditangani Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Untuk penentuan siapa tersangkanya, nanti pasti kita sampaikan setelah perhitungan kerugian negara kami terima selaku penyidik," ujarnya saat memimpin konfrensi pers Refleksi Akhir Tahun 2022 Kejari Bandar Lampung, Selasa (27/12/2022).