Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Proses penggiringan kawasan gajah liar dari Register 39 Tanggamus ke TNBBS. (DOK. Polres Tanggamus).

Intinya sih...

  • Tim berhasil menggiring kawanan gajah liar kembali ke hutan lindung TNBBS setelah merusak pemukiman warga.
  • Proses penggiringan melibatkan berbagai pihak dan menggunakan metode bunyi-bunyian selama tiga hari.
  • Warga diimbau untuk waspada dan mengungsikan wanita serta anak-anak sementara waktu untuk mencegah serangan susulan gajah liar.

Tanggamus, IDN Times - Tim Satgas Penanganan Konflik Satwa Liar Tanggamus berhasil menggiring kawanan gajah liar sempat menempati area perkebunan dan pemukiman warga Register 39, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) kembali ke kawasan hutan lindung Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, upaya penggiringan ini melibatkan berbagai pihak dari tim gabungan TNI, Polri, BKSDA, KPH, Polhut dan BPBD.

Editorial Team

Tonton lebih seru di