Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami bersiap mengajukan eksepsi alias bantahan atas sederet dakwaan telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung di PN Tanjungkarang, Senin (23/10/2023).
Penasihat Hukum AKP Andri Gustami, Zulfikar Ali Butho mengatakan, pihaknya telah sepakat akan menguji hingga membantu sejumlah dakwaan ditujukan kepada sang klien pada agenda sidang pekan depan.
"Pada persidangan pertama kemarin, kami ajukan kepada sidang majelis hakim eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU, karena alasan yang akan kami sampaikan resmi pada sidang kedua nanti," ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (24/10/2023).
