Bandar Lampung, IDN Times - Kejati Lampung menargetkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) paling lambat awal Mei 2025.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) kini masih bekerja terus mendalami perkara korupsi berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp66 miliar tersebut.
"Untuk tersangka, kami sudah mengambil langkah-langkah untuk mencari siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam kegiatan tersebut. Insyaallah dalam waktu dekat, mungkin bulan ini atau awal bulan depan akan kita sampaikan penetapannya," ujar dia saat konferensi pers, Rabu (16/4/2025).