Kasus TNI Tembak Polisi, Akademisi Harap Putusan Tak Melenceng dari Substansi Hukum

- Alasan digelar di Palembang: Sidang pengadilan militer harus digelar di Palembang karena Lampung belum memiliki pengadilan militer. Substansi perkara ini masuk ke ranah pidana yang serius.
- Adanya perbuatan berlanjut: Kemungkinan adanya perbuatan berlanjut dalam perkara ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 64 KUHP. Dua perbuatan tersebut saling berkaitan dan dapat digolongkan sebagai satu rangkaian tindak pidana.
- Harapan kepada majelis hakim: Bambang berharap agar majelis hakim dapat memutus perkara dengan mempertimbangkan seluruh aspek hukum secara adil dan tidak melenceng dari substansi hukum yang berlaku.
Bandar Lampung, IDN Times - Kasus penembakan tiga anggota polisi saat menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, oleh personel TNI AD akan segera disidangkan. Dua prajurit berinisial YHL dan B telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berkas perkara mereka kini telah dilimpahkan ke Oditur Militer I-05 Palembang untuk diteliti sebelum disidangkan di Pengadilan Militer Palembang secara terbuka. Menanggapi perkembangan ini, pakar hukum pidana Universitas Bandar Lampung (UBL), Bambang Hartono, mengatakan, jalur hukum dalam kasus ini sudah tepat dan sesuai dengan prosedur militer.
Ia mengapresiasi proses hukum yang telah dilakukan oleh Polisi Militer, termasuk pelimpahan berkas dari Polda Lampung ke Denpom II/3 Sriwijaya dan selanjutnya ke Oditur Militer. “Proses hukum yang dijalankan sudah sesuai. Polisi militer menyidik, oditur menerima dan meneliti, lalu perkara diajukan ke pengadilan militer. Ini merupakan jalur yang benar,” kata Bambang, baru-baru ini.Selasa (10/6/2025)
1. Alasan digelar di Palembang

Menurut Bambang, sidang di pengadilan militer memang harus digelar di Palembang karena Lampung belum memiliki pengadilan militer. Ia juga menjelaskan, substansi perkara ini bukan hanya soal pelanggaran disiplin militer, tetapi sudah masuk ke ranah pidana yang serius.
“Yang akan disidangkan nanti menyangkut apakah tindakan pelaku masuk kategori pembunuhan berencana dan penyelenggaraan perjudian ilegal. Ini harus diuji di pengadilan secara objektif,” jelas Bambang.
2. Adanya perbuatan berlanjut

Ia juga menyinggung soal kemungkinan adanya perbuatan berlanjut dalam perkara ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 64 KUHP. Dalam konteks ini, jika pelaku tidak hanya melakukan penembakan tetapi juga terlibat menyediakan tempat judi, maka dua perbuatan tersebut saling berkaitan dan dapat digolongkan sebagai satu rangkaian tindak pidana.
“Kalau ada perbuatan berlanjut, seperti menyediakan tempat judi dan menembak, maka sanksi pidananya akan menggunakan sistem absorpsi, yakni memilih ancaman hukuman terberat dari perbuatan yang dilakukan,” tambahnya.
3. Harapan kepada majelis hakim

Sebagai akademisi, Bambang berharap agar majelis hakim yang menangani perkara ini dapat memutus perkara dengan mempertimbangkan seluruh aspek hukum secara adil dan tidak melenceng dari substansi hukum yang berlaku. Tidak perlu lagi dipermasalahkan adanya indikasi setoran dan lain-lain yang jauh melenceng dari unsur pembunuhan itu.
“Ini penting agar masyarakat percaya pada proses hukum, terutama ketika perkara menyangkut institusi negara,” jelasnyanya.