Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung resmi melimpahkan perkara korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang 2011 hingga 2021 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (28/10/2025).
Pelimpahan dilakukan Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandar Lampung terhadap dua terdakwa, Iqbal Yadi dan Muhammad Irsan alias Oki.
"Benar, hari ini sekitar pukul 11.00 WIB, Penuntut Umum Bidang Pidsus telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara dua terdakwa ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).
