Kasus Mafia Tanah Hutan Way Kanan, Kejati Periksa Bupati Raden Adipati

Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung memanggil dan memeriksa Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya dalam dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah di kawasan hutan berada di Kabupaten Way Kanan.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya membenarkan ihwal pemeriksaan terhadap bupati Way Kanan tersebut. Raden Adipati Surya dimintai keterangan sekitar 12 jam tepatnya pada Senin (6/1/2025) mulai pukul 10.00-22.15 WIB.
"Benar, sehubungan dugaan tipikor mafia tanah yang terjadi di kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan tersebut, RAS selaku bupati Way Kanan hadir di Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dimintai keterangannya selaku kepala daerah," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (7/1/2025).
1. Penyidik temukan indikasi dugaan penguasaan lahan di kawasan hutan
Dalam pemeriksaan perkara ini, Armen mengungkapkan, pihaknya mengindikasikan adanya dugaan penguasaan lahan di kawasan hutan berada di Kabupaten Way Kanan dipergunakan untuk perkebunan.
Oleh karenanya, Raden Adipati Surya dimintai keterangannya terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) selaku kepala daerah di Kabupaten Way Kanan dalam pengambilan keputusan terkait perizinan yang telah diterbitkan di masa kepemimpinannya.
"Iya, jadi tahap penyelidikan ini terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait mafia tanah yang terjadi di kawasan hutan yang berada di Kabupaten Way Kanan," ungkapnya.