Bandar Lampung, IDN Times - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung kembali mengungkap kasus mafia tanah. Dalam kasus ini, korban diduga merugi hingga miliaran rupiah.
Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap tersangka bernama Suhaidi alias Edi Bagong (51), warga Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Dia diduga terlibat dalam sejumlah kasus mafia tanah di Bandar Lampung
"Tertangkapnya tersangka S (Suhaidi), setelah beberapa korbannya saling klaim atas lahan kosong di wilayah Kecamatan Sukarame dan Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana, saat dimintai keterangan, Jumat (11/2/2022).
