Pembacaan sidang tuntutan perkara korupsi SPAM Pesawaran di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Selain Dendi dan Zainal, JPU juga membacakan tuntutan terhadap tiga rekanan proyek SPAM. Terdakwa Syahril dituntut pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp300 juta subsider 120 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,287 miliar. Setelah dikurangi uang yang telah dititipkan, sisa kewajiban sebesar Rp80,7 juta. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sementara Syahril Anshari dituntut pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp500 juta subsider 180 hari kurungan, dan uang pengganti Rp2,602 miliar. Setelah dikurangi penitipan, sisa uang pengganti sebesar Rp2,123 miliar dengan ancaman pidana pengganti 3 tahun 6 bulan apabila tidak dibayar.
Kemudian terdakwa Adalinarto atau Adal juga dituntut 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 180 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,299 miliar. Setelah dikurangi uang yang telah dititipkan, sisa kewajiban sebesar Rp1,195 miliar. Bila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang atau diganti pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
"Jaksa menilai para rekanan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, menyebabkan tujuan pembangunan tidak tercapai, serta memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan telah menitipkan sebagian uang pengganti kerugian negara," imbuh JPU.