Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kasus Korupsi SPAM Pesawaran, Eks Bupati Dendi Dituntut 11 Tahun
Pembacaan sidang tuntutan perkara korupsi SPAM Pesawaran di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
  • Jaksa menuntut eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona 11 tahun penjara, denda Rp750 juta, dan uang pengganti Rp31,99 miliar atas kasus korupsi proyek SPAM serta tindak pidana pencucian uang.
  • Dendi telah menitipkan total Rp10 miliar sebagai uang pengganti, dengan pertimbangan jaksa bahwa ia mengakui sebagian perbuatannya namun dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi.
  • Mantan Kadis PUPR Zainal Fikri dituntut 3 tahun penjara karena berstatus Justice Collaborator, sementara tiga rekanan proyek lainnya dituntut hukuman antara 3 hingga 7 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Para terdakwa perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, termasuk eks Bupati Pesawaran 2016-2024 Dendi Ramadhona menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/7/2026) malam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pesawaran menuntut mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona pidana 11 tahun penjara. Sementara mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri dituntut 3 tahun penjara karena berstatus Justice Collaborator (JC), sedangkan tiga rekanan proyek dituntut hukuman antara 3 hingga 7 tahun penjara.

1. Dendi dituntut 11 tahun penjara dan uang pengganti Rp31,99 miliar

Pembacaan sidang tuntutan perkara korupsi SPAM Pesawaran di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Dendi Ramadhona terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan rangkaian pembuktian selama persidangan.

Selain itu, jaksa mengungkapkan sebanyak 83 saksi dan tujuh ahli telah diperiksa, disertai alat bukti surat maupun barang bukti yang dinilai sah menurut hukum.

Atas perbuatannya, Dendi dituntut pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp750 juta subsider 180 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp31.993.123.330.

"Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan," ucap JPU saat membacakan tuntutan.

2. Total titipan uang pengganti dari Dendi Rp10 miliar

Pembacaan sidang tuntutan perkara korupsi SPAM Pesawaran di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam perannya, JPU menilai Dendi Ramadhona hal-hal yang memberatkan ialah terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi, mengakibatkan kerugian negara, serta menyebabkan tujuan pembangunan tidak tercapai. Sementara hal meringankan, Dendi belum pernah dihukum, mengakui sebagian perbuatannya, dan telah menitipkan sebagian uang pengganti.

Sebelum tuntutan dibacakan, tim kuasa hukum Dendi menyampaikan kliennya disebut kembali menitipkan jaminan aset senilai sekitar Rp7 miliar. Dengan tambahan tersebut dan penitipan sebelumnya Rp3 miliar, total uang pengganti yang telah dititipkan mencapai Rp10 miliar.

3. Eks Kadis PUPR dituntut 3 tahun karena menjadi Justice Collaborator

Pembacaan sidang tuntutan perkara korupsi SPAM Pesawaran di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam perkara sama, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran Zainal Fikri dituntut pidana penjara selama 3 tahun. Selain itu, jaksa menuntut Zainal membayar denda Rp300 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti Rp337.040.000. Seluruh kewajiban uang pengganti tersebut telah dititipkan terdakwa selama proses penyidikan dan penuntutan.

JPU menyebut status Zainal sebagai Justice Collaborator menjadi salah satu alasan tuntutan lebih ringan. Penetapan tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi Lampung tertanggal 11 Juni 2026.

Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga memberikan rekomendasi agar Zainal memperoleh penghargaan berupa keringanan pidana dan penanganan khusus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.

"Jaksa mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa, yang dinilai memberikan keterangan secara terbuka, belum pernah dihukum, serta telah mengembalikan seluruh uang pengganti yang menjadi tanggung jawabnya," kata JPU.

4. Tiga rekanan dituntut 3 hingga 7 tahun penjara

Pembacaan sidang tuntutan perkara korupsi SPAM Pesawaran di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Selain Dendi dan Zainal, JPU juga membacakan tuntutan terhadap tiga rekanan proyek SPAM. Terdakwa Syahril dituntut pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp300 juta subsider 120 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,287 miliar. Setelah dikurangi uang yang telah dititipkan, sisa kewajiban sebesar Rp80,7 juta. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sementara Syahril Anshari dituntut pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp500 juta subsider 180 hari kurungan, dan uang pengganti Rp2,602 miliar. Setelah dikurangi penitipan, sisa uang pengganti sebesar Rp2,123 miliar dengan ancaman pidana pengganti 3 tahun 6 bulan apabila tidak dibayar.

Kemudian terdakwa Adalinarto atau Adal juga dituntut 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 180 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,299 miliar. Setelah dikurangi uang yang telah dititipkan, sisa kewajiban sebesar Rp1,195 miliar. Bila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang atau diganti pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

"Jaksa menilai para rekanan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, menyebabkan tujuan pembangunan tidak tercapai, serta memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan telah menitipkan sebagian uang pengganti kerugian negara," imbuh JPU.

Curated For You

Editorial Team

Related Article