Kasus Korupsi Insentif Satpol PP Lamsel Rp2,8 Miliar, Kabid Ditahan!

- Audit BPKP temukan kerugian negara Rp2,8 miliar
- Modus bayar double insentif tenaga harian lepas sukarela Pol PP
- Tersangka ditahan di Rutan Kalianda atas dugaan pelanggaran UU Tipikor
Lampung Selatan, IDN Times - Kasus korupsi penyimpangan anggaran insentif honorarium anggota Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2021-2022 kembali bergulir. Plt Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat berinisal AH resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh membenarkan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penetapan tersangka terhadap AH tersebut.
"Iya benar, yang bersangkutan selaku Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).
1. Audit BPKP kerugian negara Rp2,8 miliar

Volanda mengatakan, penetapan tersangka ini telah memperoleh alat bukti cukup terhadap tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran insentif honorarium anggota Satpol PP Lampung Selatan pada tahun anggaran 2021–2022 mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,8 miliar.
"Nilai kerugian negara itu berdasarkan hasil penghitungan oleh tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung dituangkan dalam laporan tertanggal 9 September 2024," tegasnya.
2. Modus bayar double insentif tenaga harian lepas sukarela Pol PP

Dalam perannya, tersangka A hasil pengembangan perkara korupsi Plt Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat masa jabatan Januari-November 2021 menerbitkan surat permintaan pembayaran dana insentif Pol PP pada tahun tersebut dibayarkan ke tenaga harian lepas sukarela dengan dua kali pembayaran.
Kemudian pembayaran dilakukan secara double tersebut dititipkan olehnya ke rekening penampungan merupakan terpidana Intan Melica Dona.
"Iya, jadi tersangka AH ini merupakan hasil pengembangan dari perkara korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 2,8 miliar," katanya.
3. Ditahan di Rutan Kalianda

Volanda menambahkan, tersangka AH diduga telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kemudian subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari kedepan terhitung sejak 12 Agustus 2025 sampai 31 Agustus 2025 di Rutan Kelas IIA Kalianda, berdasarkan surat perintah penahanan 12 Agustus 2025," kata Kasi Intelijen.