Lampung Tengah, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah membuka peluang tersangka baru kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2022.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Tengah, Suwardi mengatakan, penyidikan perkara korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar tersebut hingga kini masih terus bergulir.
"Kami tidak menutup kemungkinan akan adanya pengembangan dan penetapan tersangka tambahan berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (30/7/2025).