Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tilap Dana Hibah Rp1,1 Miliar, Ketua-Bendahara KONI Lamteng Ditahan

IMG_20250729_105250.jpg
Kejari Lampung Tengah tahan tersangka korupsi Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah. (Dok. Kejari Lamteng).
Intinya sih...
  • Keduanya punya peran vital dalam pencairan dana hibah, terutama terkait dana pembinaan dan pelaksanaan pekan olahraga provinsi (Porprov) tahun anggaran 2022.
  • Manipulasi laporan pertanggungjawaban menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.140.493.660,00 dari total anggaran hibah sebanyak Rp5,8 miliar pada tahun anggaran 2022.
  • Tersangka langsung ditahan di rumah tahanan negara untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

Lampung Tengah, IDN Times - Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah ditetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2022. Total kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera membenarkan ihwal penetapan status tersebut. Kedua tersangka berinisial DW dan ES merupakan ketua dan bendahara KONI Kabupaten Lampung Tengah.

"Benar, langkah penetapan tersangka ini bentuk komitmen kami mendukung Asta Cita Presiden RI dalam penegakan hukum yang bersih, transparan, dan profesional. Kami pastikan, bahwa proses penyidikan berjalan secara objektif dan bertanggung jawab,” ujarnya dikonfirmasi, Selasa (29/7/2025).

1. Keduanya punya peran vital

IMG_20250729_105239.jpg
Kejari Lampung Tengah tahan tersangka korupsi Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah. (Dok. Kejari Lamteng).

Dalam perkara ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah Suwardi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidsus telah memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah, sesuai ketentuan KUHAP.

Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2022. Sementara penyidikan dilakukan mulai 2024. Dalam prosesnya, kedua tersangka memiliki peran vital dalam pencairan dana hibah.

"Praktik dugaan korupsi terutama terkait dana pembinaan dan dana untuk pelaksanaan pekan olahraga provinsi (Porprov),” ungkapnya.

2. Manipulasi laporan pertanggungjawaban

IMG_20250729_105310.jpg
Kejari Lampung Tengah tahan tersangka korupsi Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah. (Dok. Kejari Lamteng).

Suwardi melanjutkan, tersangka DW dan ES diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah KONI Lampung Tengah secara sengaja dan tidak sah.

Oleh karenanya, berdasarkan hasil audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.140.493.660,00 dari total anggaran hibah sebanyak Rp5,8 miliar pada tahun anggaran 2022.

“Dana itu diduga digunakan tidak sesuai peruntukan dan dipertanggungjawabkan secara fiktif. Kami masih mendalami lebih jauh. Dalam pemeriksaan sementara, keduanya bersikukuh penggunaan dana sesuai sebagaimana mestinya. Itu tentu akan kami uji dalam proses pembuktian di pengadilan,” kata dia.

3. Langsung ditahan rumah tahanan negara

IMG_20250729_105259.jpg
Kejari Lampung Tengah tahan tersangka korupsi Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah. (Dok. Kejari Lamteng).

Pascapenetapan tersangka ini, Alfa menambahkan, keduanya langsung dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan pekarangan. Tersangka DW dilakukan penahanan di Rutan Gunung Sugih, sementara tersangka ES ditahan di Rutan Way Hui.

"Ya, keduanya sudah ditahan selama 20 hari ke depan dalam proses penyidikan perkara," tegas Kasi Intelijen.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us