Bandar Lampung, IDN Times - Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2022 tentang PPKM di Luar Pulau Jawa dan Bali, Kota Bandar Lampung kembali naik menjadi level 2 sejak, Selasa (26/4/2022) sampai 9 Mei 2022 mendatang.
Padahal sebelumnya Bandar Lampung sempat berstatus PPKM level 1. Menanggapi hal ini, Juru Bicara Satuan Tugas COVID-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan pihak pemkot akan tetap mengikuti regulasi sudah ditetapkan pusat.
“Kita juga tidak tahu kenapa kita kembali ke level 2. Padahal kasus positif kita turun dan per harinya 1-2 kasus saja. Capaian vaksinasi kita pun sudah penuh,” kata Nurizki ketika dikonfirmasi, Rabu (27/4/2022).