Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Yes! Pemkot Siapkan THR ASN Rp45 Miliar, Cair H-7 Lebaran

Ilustrasi THR (beritabeta.com)

Bandar Lampung, IDN Times - Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Ramdan mengatakan pembagian gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Kota Bandar Lampung masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

“Insya Allah seminggu sebelum lebaran, kalau tidak Jumat ya Senin. Tapi untuk besarannya berapa, kita masih menunggu juknisnya, kalau sudah keluar baru kita proses,” katanya ketika diwawancarai di kantornya, Selasa (12/4/2022).

Ia mengatakan, Pemkot Bandar Lampung sudah menyediakan sekitar Rp45 miliar untuk pembagian THR. Semuanya sudah termasuk komponen gaji. Seperti tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, dan tunjangan jabatan.

1. THR PPPK dan Eselon II juga masih menunggu juknis

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandar Lampung, Ramdan. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Ramdan juga mengatakan, THR untuk PPPK pun masih menunggu juknis dari pusat. Hal itu berkenaan tahun lalu bahwa PPPK, tenaga honorer pemkot, dan Eselon II yang tidak mendapat THR.

“Kalau juknisnya harus dibayar, ya kita akan bayar. Soalnya tahun lalu kan PPPK tidak dapat, begitu juga tenaga honorer. Eselon II tahun kemarin pun begitu,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, dikarenakan libur lebaran, untuk gaji Mei kemungkinan akan diundur menjadi 9 Mei yaitu saat kembali masuk kerja.

2. Pemkot juga buka posko THR untuk pegawai perusahaan swasta

Gedung Satap Pemkot Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Pemerintah kota juga menyediakan posko pengaduan THR untuk karyawan perusahaan yang tidak mendapatkan haknya. Posko ini berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung atau di lantai 8 kantor pelayanan satu atap setempat.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman. Ia mengatakan, posko ini sudah mulai beroperasi sejak Senin kemarin (11/4).

“Sudah kita buka, kita juga sudah siapkan petugasnya dari Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja," katanya.

3. Perusahaan diimbau untuk berikan THR sesuai aturan

ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Oleh karenanya, Wan mengimbau perusahaan untuk bisa membayarkan THR karyawannya secara penuh paling lambat seminggu sebelum hari raya.

“Meski masih kondisi COVID-19, tapi perekonomian Bandar Lampung kan sudah mulai membaik ya. Nanti akan kita sebarkan surat resmi imbauannya kalau ldari Kementerian Ketenagakerjaan sudah ada," jelasnya.

Wan juga meminta perusahaan untuk membayarkan THR dengan besaran sesuai ketentuan. Misalnya karyawan yang sudah satu tahun bekerja dibayar satu bulan gaji, sedangkan di bawah satu tahun besarannya dihitung dari bulan karyawan bekerja.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rohmah Mustaurida
Martin Tobing
Rohmah Mustaurida
EditorRohmah Mustaurida
Follow Us