Bandar Lampung, IDN Times – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyoroti penanganan penyebaran COVID-19 oleh pemerintah daerah. Itu merujuk dua pekan terakhir kasus terkonfirmasi positif makin mengkhawatirkan.
Contoh sahihnya, dari 15 kabupaten/kota di Lampung, 13 di antaranya zona merah. Hanya dua berada di zona oranye yakni Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Mesuji.
“Bahkan data termutakhir Kementerian Kesehatan pada 6 Agustus 2021 tingkat kematian akibat COVID-19 Provinsi Lampung paling tinggi nomor 2 secara nasional dengan angka kematian atau fatality rate 6.3 persen. Sedangkan angka rata-rata secara nasional berada di angka 2,9 persen,” tukas Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan dalam pernyataannya, Senin (9/8/2021).
