Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Cabul Sesama Jenis Terungkap di Tuba, Pelaku Perempuan Dewasa
Polsek Banjar Agung berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Dok Polsek Banjar Agung).

Tulang Bawang, IDN Times - Polsek Banjar Agung berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku cabul ini ditangkap hari Selasa (8/2/2022) pukul 04.00 WIB di sebuah rumah yang ada di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

"Pelaku cabul yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini merupakan seorang perempuan berinisial DM als MA als AF umur 22 tahun. Berstatus pengangguran," kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, Kamis (17/2/2022).

1. Bermula laporan bapak kandung korban ke polisi, sang anak menghilang

Ilustrasi surat tanda bukti laporan polisi anak korban (Istimewa)

Abdul menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku cabul ini berdasarkan laporan dari bapak kandung korban berinisial SN (38) ke Mapolsek Banjar Agung. SN berprofesi tani ini merupakan warga Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). 

Bapak kandung korban melaporkan, anak kandungnya berjenis kelamin perempuan berinisial TR (16), berstatus pengangguran, telah hilang bersama dengan adik keponakannya berinisial S (11), sejak Sabtu (15/1/2022).

2. Tujuh kali cabuli korban

Ilustrasi (pexels.com/pixabay)

Pascamenyampaikan laporan, polisi menyelidiki kasus ini. Setelah dilakukan pencarian, akhirnya diketahui korban dan adik keponakannya itu berada di wilayah hukum Polsek Banjar Agung.

"Menurut keterangan dari korban, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku telah mencabuli korban sebanyak 7 kali di tempat dan waktu yang berbeda selama dibawa kabur oleh pelaku," papar Kapolsek.

3. Perempuan dewasa berpenampilan menyerupai laki-laki

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Abdul menjelaskan, pelaku merupakan seorang perempuan dewasa yang berpenampilan menyerupai seorang laki-laki. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHPidana. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak 5 miliar," tukasnya

Editorial Team

Related Article