2 Tersangka Korupsi Dana Kampung Bumi Asri Tuba Diserahkan ke JPU

Tulang Bawang, IDN Times - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dan penyimpangan APBKam Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang.
Dugaan perkara tipikor tersebut dilakukan Kepala Kampung Bumi Sari inisal AHP dan Bendahara Bumi Sari SR pada APBKam tahun anggaran 2019.
"Bener, tersangka dan barang bukti dalam kasus korupsi dana Kampung Bumi Asri melibatkan kepala dan bendahara kampung telah kami serahkan ke penuntut pada Kamis (3 Februari 2022) kemarin," ujar Kasi Intelijen Kejari Tulang Bawang, Leonardo Adiguna, kepada IDN Times, Senin (7/2/2022).
1. Kerugian keuangan negara Rp300 juta lebih

Lebih lanjut Leonardo menjelaskan, tipikor penyalahgunaan dan penyimpangan pengelolaan dana APBKam Bumi Sari tahun anggaran 2019 tersebut, menunjukkan perhitungan kerugian keuangan negara didapati sebesar Rp314.523.761.
Berdasarkan hal ini, AHP dan SR telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-03 dan 04/L.8.18/Fd.1/11/2021 tertanggal 11 November 2021.
"Kedua tersangka terbukti bersama-sama melancarkan tindak pidana korupsi, sehingga menyebabkan kerugian negara bernilai ratusan juta rupiah," ucapnya.
2. Tersangka telah dilakukan penahanan di Mako Polres Tuba

Atas penetapan status tersangka sebelumnya, Leonardo mengucapkan, AHP dan SR telah menjalani masa tahan di Mako Polres Tulang Bawang, untuk kepentingan penuntutan selama 20.
Penahanan itu juga dilakukan merujuk Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT–01 dan 02/L.8.18/Ft.1/02/2022 tanggal 3 Februari 2022. "Kedua tersangka ditahan sejak tanggal 3 Februari 2022 sampai dengan 22 Februari 2022," kata Leonardo.
3. Kegiatan perlimpahan perkara dilakukan prokes ketat

Dalam pelaksanaannya, Leonardo turut menyampaikan, kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kali ini dilakukan prokes ketat, guna mencegah tingkat penyebaran pendemik COVID-19, khususnya varian Omicron.
"Kami juga mengimbau agar masyarakat dapat terus mematuhi prokes, demi memutus mata rantai penyebaran virus dan kenaikan kasus," tandas dia.



















