Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kang Sate Nyambi Kurir Sabu Fredy Pratama Divonis Penjara Seumur Hidup

Sidang vonis kurir sabu jaringan Fredy Pratama, terdakwa Belly Saputra. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya sih...
  • Majelis Hakim vonis penjual sate sebagai kurir sabu seumur hidup
  • Hakim anggap terdakwa bersalah melanggar UU Narkotika, tidak ada hal meringankan
  • Terdakwa akan ajukan banding atas putusan, JPU juga siap tempuh jalur banding

Bandar Lampung, IDN Times - Muhammad Belly, penjual sate asal Kota Palembang sekaligus menjadi kurir sabu jaringan gembong narkotika Fredy Pratama divonis hukuman pidana penjara seumur hidup.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memutuskan, terdakwa Belly Saputra terbukti bersalah atas perannya bertindak sebagai kurir narkotika 125 kilogram milik jaringan Fredy Pratama.

"Menyatakan, terdakwa Belly Saputra telah terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Salman Alfarasi saat membacakan amar putusan.

1. Tidak ada pertimbangan hal-hal meringankan

Sidang vonis kurir sabu jaringan Fredy Pratama, terdakwa Belly Saputra. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam perkara ini, Hakim Salman Alfarasi menilai, terdakwa Belly Saputra bersalah melakukan permufakatan jahat dan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terkait pertimbangan hal-hal memberatkan dalam pengambilan keputusan ini ialah, perbuatan terdakwa Belly Saputra dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dan telah menikmati hasil perbuatannya.

"Untuk hal-hal meringankan bagi terdakwa Belly Saputra tidak ada," tegas hakim.

2. Putusan lebih rendah dari tuntutan, terdakwa tetap banding

Sidang vonis kurir sabu jaringan Fredy Pratama, terdakwa Belly Saputra. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Putusan majelis hakim dalam perkara ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung telah mendakwa dan menuntut terdakwa Belly Saputra dengan hukuman pidana mati.

Menyikapi putusan ini, penasihat hukum terdakwa, Tarmizi mengatakan, pihaknya mengaku bersyukur atas vonis telah ditetapkan majelis dikarenakan Belly Saputra telah terhindar dari pidana mati. Kendati terdakwa telah menyatakan bakal berusaha mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Terdakwa sudah menyatakan sikap, untuk mengajukan banding atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis seumur hidup," jelasnya.

3. Penuntut siap ladeni upaya hukum lanjutan terdakwa

Sidang vonis kurir sabu jaringan Fredy Pratama, terdakwa Belly Saputra. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Sikap serupa juga bakal dilakukan penuntut umum, JPU Eka Aftarini menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur banding atas putusan pidana seumur hidup tersebut dan siap meladeni pihak terdakwa dalam upaya hukum lanjutan.

"Karena terdakwa tadi menyatakan sikap untuk melakukan upaya banding, tentu kami juga akan melakukan hal yang sama," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us