Doffie menjelaskan, pelaku curanmor ternyata sudah banyak Laporan Polisi (LP) dari korban. Laporan tercatat di Polres Lampung Tengah, Polresta Bandar Lampung, Polres Lampung Utara, dan beberapa Polres lainnya.
Ia menambahkan, saat akan ditangkap, pelaku FM bersama satu rekannya mencoba melakukan perlawanan kepada petugas. Rekan FM berhasil kabur, tapi FM berhasil ditangkap.
Rekan FM saat ditangkap mencoba melakukan tindak pidana kepada masyarakat dengan merampas motor dan melakukan penikaman dengan menggunakan senjata tajam. Saat dikejar petugas, pelaku mengeluarkan senjata api.
"Di sini kita amankan senjata tajam maupun senjata api dan motor yang digunakan. Ternyata motor hasil perampasan juga di wilayah Lampung Utara dan Laporan Polisi kita kumpulkan," papar Doffie.
Berdasarkan dari pengakuan tersangka FM, sudah 8 kali melakukan kejahatan. Merujuk hal itu, Polres Lampung Tengah masih berkoordinasi dengan Polres jajaran Polda Lampung.