Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyatakan, berkas perkara kasus penikaman Syekh Ali Jaber dengan tersangka Alpin Andrian (24) perlu perbaikan. Merujuk hal itu, Kejari mengembalikan berkas ke penyidik Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan sejumlah perbaikan.
Kajari Bandar Lampung, Abdullah Noer Deny, mengatakan, pihaknya sudah melakukan penelitian terhadap berkas perkara Alpin Andrian. Ada beberapa poin dinyatakan tidak lengkap dari penyidik di antaranya syarat formil dan materiil.
"Kemarin Senin sudah kami kirimkan kembali berkas perkara ke penyidik Polresta Bandar Lampung,” jelasnya, Selasa (29/9/2020).