Bandar Lampung, IDN Times - Asnawi, salah satu dari empat tahanan kasus narkoba sempat melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahti Polda Lampung pada Desember 2023 lalu akhirnya kembali diringkus dan dijemput personel Ditresnarkoba Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun membenarkan ihwal penjemputan sekaligus memindahkan narapidana kasus narkotika, Asnawi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.
"Ya, Asnawi ini adalah tahanan yang sempat melarikan diri dari Rutan Mapolda Lampung pada Desember 2023. Proses penjemputan dilakukan tim penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung berlangsung selama tiga hari, 8-10 Juli 2026," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).
