Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang atas vonis terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, pihaknya telah legowo atas putusan majelis hakim memvonis Akbar hukuman 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp3,2 miliar tersebut.
"Ya kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan (KPK). Atas putusan itu kami sudah menerimanya," ujarnya, saat dimintai keterangan, Rabu (20/4/2022).