Bandar Lampung, IDN Times – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung menggaransi jemaah haji reguler wafat selama proses penyelenggaraan ibadah haji 2025 bakal mendapatkan manfaat asuransi.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, M Ansori mengatakan, skema asuransi diberikan sesuai ketentuan dan kategori penyebab wafatnya jemaah haji.
“Jemaah haji reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan akan diberikan manfaat asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai dengan embarkasi,” ujarnya dimintai keterangan, Selasa (24/6/2025).