Bandar Lampung, IDN Times – Menjelang sidang putusan kasus dugaan korupsi lahan milik Kementerian Agama (Kemenag) di Lampung Selatan, terdakwa Thio Stefanus Sulistio melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif.
Agenda sidang putusan terdakwa Thio Stefanus Sulistio diketahui bakal dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Rabu (29/4/2026).
Penasihat hukum Thio, M Suhendra menilai perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa administrasi pertanahan, bukan tindak pidana korupsi. Pasalnya, perkara bermula dari tumpang tindih kepemilikan lahan antara Sertifikat Hak Pakai (SHP) milik Kemenag dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki kliennya.
Menurutnya, persoalan tersebut sudah terjadi sejak dekade 1980-an dan berkaitan dengan administrasi pertanahan. Ia menyebut, berdasarkan putusan perdata telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK), kliennya dinyatakan sebagai pemilik sah atas lahan seluas 13.605 meter persegi.
“Putusan perdata menyatakan kepemilikan sah berada pada terdakwa. Jadi persoalan ini seharusnya dilihat secara utuh,” ujarnya dimintai keterangan, Selasa (28/4/2026).
