Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol mengatakan meski ada perubahan waktu kerja, seluruh ASN dipastikan tetap masuk seperti biasa tanpa ada kebijakan libur di hari pertama puasa.
Ia menyampaikan kebijakan tersebut masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 serta surat edaran gubernur yang berlaku.
“Untuk jam kerja selama Ramadan, kita masih mengacu pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 dan edaran gubernur. Ketentuannya masih sama seperti tahun kemarin,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
