Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 2026/1447 Hijriah, dengan menekankan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan selama Ramadan. Sekaligus memberi ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa mengganggu pelayanan publik.
"Ini telah disahkan dan ditandatangani gubernur Lampung, sebagaimana dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2026," ujarnya, Jumat (20/2/2026).
