Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Agung menelusuri dugaan penyalahgunaan dana COVID-19 di Dinas Kesehatan Lampung Timur. Tim Kejaksaan Agung secara khusus datang ke kabupaten setempat terhitung 7 Agustus 2020 lalu.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin saat dikonfirmasi awak media kala mengunjungi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (13/8/2020). Ia membenarkan adanya penyelidikan dan ditangani langsung Kejati Lampung.

"Dalam pelaksanaannya (penyaluran bantuan COVID-19), apakah oknumnya berniat jahat atau tidak. Kalau ada niat jahatnya harus dilakukan penindakan. Fokusnya adalah, apakah dalam pelaksanaan tugas (penyaluran bantuan) ini sesuai aturan atau tidak, kemudian tujuannya tercapai atau tidak," paparnya.

1. Kejaksaan lakukan pendampingan penyaluran dana bantuan

Ilustrasi penerima bantuan sosial. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, menyatakan, pihaknya sudah melakukan pendampingan dan arahan terkait penyaluran dana COVID-19 di seluruh wilayah Indonesia.  Menurutnya, saat sudah dilakukan pendampingan dan pengarahan terjadi kesalahan, akan ditelaah lebih lanjut.

Ia menambahkan, apabila terjadi kesalahan terkait administrasi, dapat dimaklumi. Sebaliknya, kesalahan karena ada niat jahat dari oknum tertentu mengarah ke korupsi, pasti ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

“Informasi apapun terkait niat jahat oknum mengarah ke korupsi, pasti kami tindaklanjuti, selidiki dan mencari barang bukti. Kami juga meminta publik tidak berpikir pekerjaan kejaksaan lambat. Kami mencari bukti bukti awal, dua barang bukti, lalu penyidikan, baru kami ambil langkah," tegas Burhanuddin.

2. Jaksa nakal akan "disikat"

Editorial Team

Tonton lebih seru di