Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Agung menelusuri dugaan penyalahgunaan dana COVID-19 di Dinas Kesehatan Lampung Timur. Tim Kejaksaan Agung secara khusus datang ke kabupaten setempat terhitung 7 Agustus 2020 lalu.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin saat dikonfirmasi awak media kala mengunjungi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (13/8/2020). Ia membenarkan adanya penyelidikan dan ditangani langsung Kejati Lampung.
"Dalam pelaksanaannya (penyaluran bantuan COVID-19), apakah oknumnya berniat jahat atau tidak. Kalau ada niat jahatnya harus dilakukan penindakan. Fokusnya adalah, apakah dalam pelaksanaan tugas (penyaluran bantuan) ini sesuai aturan atau tidak, kemudian tujuannya tercapai atau tidak," paparnya.