Way Kanan, IDN Times - Seorang pemuda warga Dusun Way Halom, Kampung Way Halom, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus inisial M alias Udin (27) ditangkap Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan. Ia ditangkap karena diduga sebagai pelaku pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra membenarkan ihwal penangkapan terhadap Udin atas laporan kejahatan cyber crime terjadi di wilayah hukum setempat.
"Benar, pelaku kami amankan Minggu (12 Juni 2022) kemarin sekira pukul 2 siang di Jalan Raya Desa Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung," ujarnya, saat dimintai keterangan, Selasa (14/6/2022).