Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IRT di Lamtim Nyambi Muncikari Ditangkap! Tawarkan 3 PSK saat Ramadan
Polisi menggelandang pelamu mucikari SA berikut barang bukti perkara. (Dok. Polres Lamtim).
  • Polisi Lampung Timur membongkar praktik prostitusi terselubung di Desa Banarjoyo saat Operasi Cempaka Krakatau 2026, menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial SA sebagai mucikari.
  • SA menyediakan tempat, minuman beralkohol, dan perempuan penghibur dengan tarif Rp300 ribu per transaksi, mengaku sudah menjalankan bisnis ilegal itu sejak awal Januari 2026.
  • Dari penggerebekan, polisi menyita uang tunai Rp300 ribu, ponsel, dan sprei pink; SA dijerat pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual serta pelanggaran KUHP baru.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
awal Januari 2026

SA mulai menjalankan aktivitas prostitusi terselubung di rumahnya di Desa Banarjoyo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.

Kamis (26/2/2026) malam

Polisi melakukan penyelidikan undercover dan menggerebek rumah SA. Mereka mengamankan SA sebagai muncikari, tiga perempuan PSK, dan satu pelanggan.

Rabu (4/3/2026)

Kasatreskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh mengonfirmasi penangkapan SA serta status para PSK dan pelanggan sebagai saksi untuk pembinaan.

bulan suci Ramadan 1447 Hijriah

Pengungkapan kasus dilakukan bertepatan dengan bulan Ramadan, saat polisi meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan ilegal di masyarakat.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Polisi mengungkap praktik prostitusi terselubung di rumah seorang ibu rumah tangga yang berperan sebagai muncikari di Desa Banarjoyo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
  • Who?
    Seorang perempuan berinisial SA ditangkap sebagai muncikari, tiga perempuan mengaku PSK serta satu pria pelanggan diamankan oleh Polres Lampung Timur.
  • Where?
    Kegiatan ilegal berlangsung di rumah milik SA yang beralamat di Desa Banarjoyo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
  • When?
    Penggerebekan dilakukan Kamis malam, 26 Februari 2026. Keterangan resmi disampaikan Rabu, 4 Maret 2026 saat bulan Ramadan 1447 Hijriah.
  • Why?
    SA diduga menjadikan kegiatan prostitusi sebagai sumber penghasilan dengan menawarkan jasa perempuan dan kamar kepada pelanggan seharga Rp300 ribu per transaksi.
  • How?
    Berdasarkan laporan masyarakat, polisi melakukan penyelidikan undercover hingga menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp300 ribu, telepon genggam, serta sprei warna pink kombinasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Timur, IDN Times - Polisi membongkar praktik prostitusi terselubung di rumah Desa Banarjoyo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur saat ibadah bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh mengatakan, polisi menciduk seorang perempuan berinisial SA berperan sebagai muncikari, tiga perempuan mengaku pekerja seks komersial (PSK), serta satu pria pelanggan.

"Benar, pelaku mumcikari dalam penahanan Polsek Batanghari. Sementara para PSK dan pelanggan statusnya sebagai saksi untuk dilakukan pembinaan, serta wajib lapor," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).

1. Tindaklanjuti laporan masyarakat, penyelidikan undercover

Polisi menggelandang pelamu mucikari SA berikut barang bukti perkara. (Dok. Polres Lamtim).

Boyoh menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya praktik prostitusi di rumah di Desa Banarjoyo. Menindaklanjuti laporan ini, anggota melakukan penyelidikan dan undercover di lokasi tersebut, Kamis (26/2/2026) malam.

Hasilnya, aparat mengamankan satu orang wanita berperan sebagai muncikari beserta tiga perempuan mengaku sebagai PSK dan satu pelanggan di rumah tersebut.

”Dari penyelidikan kami, didapatkan beberapa fakta bahwa benar adanya praktek ilegal kegiatan prostitusi di rumah SA beralamatkan di Desa Banarjoyo," ungkapnya.

2. Pasang tarif Rp300 ribu

ilustrasi transaksi (vecteezy.com/Dani Daniar)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Boyoh mengungkapkan, pelaku SA diduga menyediakan tempat atau rumahnya, untuk pelanggan mengonsumsi minuman beralkohol sekaligus menyediakan perempuan penghibur, serta kamar untuk praktik persetubuhan.

Aktivitas ilegal tersebut diakui oleh SA telah berlangsung sejak awal Januari 2026, sebelum akhirnya berhasil dibongkar petugas. Selain itu, sang mumcikari mengamini kegiatan ini sudah menjadi mata pencahariannya.

"Jadi setiap transaksi, tersangka menerima uang 300 ribu. Rinciannya, 250 ribu untuk perempuan yang disediakan dan 50 ribu sebagai biaya jasa penggunaan kamar,” beber dia

3. Barang bukti uang tunai hingga sprei pink

Polisi menggelandang pelamu mucikari SA berikut barang bukti perkara. (Dok. Polres Lamtim).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, uang tunai Rp300 ribu pecahan Rp100 ribu sebanyak tiga lembar, serta satu lembar sprei warna pink kombinasi.

Atas perbuatannya, pelaku SA telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 421 juncto Pasal 420 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas, khususnya selama bulan ramadan, agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan kondusif," imbuh kasatreskrim.

Editorial Team