Bandar Lampung, IDN Times - KPU Kota Bandar Lampung mengeluarkan Surat Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota (Pilwali) dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020.
Merujuk surat tersebut, lembaga penyelenggara pemilu ini memutuskan membatalkan pasangan calon (paslon) nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang memperoleh suara terbanyak Pilwali Kota Bandar Lampung.