Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

[BREAKING] KPU Ikut Putusan Bawaslu Diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy

[BREAKING] KPU Ikut Putusan Bawaslu Diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy
Default Image IDN
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menjalankan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mendiskualifikasi pasangan calon  wali kota dan wakil wali kota nomor urut 03 Pilwali Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amrullah. 

Hal itu disampaikan Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi dalam Pleno  Pembatalan paslon 03, Jumat (8/1/2021). "Dari hasil konsultasi dengan KPU provinsi dan KPU RI kami putuskan mengikuti putusan Bawaslu," ujarnya saat menggelar konferensi pers. 

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Lampung

See More

Pria Bertahun-tahun Curi Uang Bantuan PKH Tetangga Modus Pinjam ATM

25 Mei 2026, 09:01 WIBNews