Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Imingi Buah Cherry, Pria Lansia di Tubaba Cabuli Anak Tetangga

Ilustrasi pencabulan. (theyservebagelsinheaven.com)
Ilustrasi pencabulan. (theyservebagelsinheaven.com)
Intinya sih...
  • Terungkap atas laporan orang tua korban
  • Dimintai memijat tersangka
  • Korban amini dilecehkan oleh tersangka

Tulang Bawang Barat, IDN Times - Seorang pria lansia di Kabupaten Tulang Bawang Barat mencabuli anak tetangga. Tersangka mengiming-iming korban dengan buah cherry hingga uang Rp5 ribu.

Tersangka berinisial SI (62) warga Tiyuh Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah kini telah diringkus dan ditahan oleh personel Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat. "Benar, SI sudah berhasil diamankan dan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang cukup, kami secara resmi menetapkan SI sebagai tersangka." ujar Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu H Tosira dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).

1. Terungkap merujuk laporan orang tua korban

IMG_20250721_115154.jpg
Tersangka SI, kini telah ditangkap personel Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat. (Dok. Polres Tubaba).

Tosira mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan perlindungan anak ini merupakan tindak lanjut atas laporan orang tua korban berinisal NPP (7). Kemudian petugas kepolisian langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan perkara.

Hasilnya, tersangka SI menyerahkan diri ke Polres Tulang Bawang Barat, Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari pemeriksaan awal sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status pemeriksaan menjadi tersangka.

"Selanjutnya tersangka SI langsung kami amankan di Mapolres, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap perkara asusila ini," katanya.

2. Dimintai memijat tersangka

ilustrasi memijat tangan (pixabay.com/andreas160578)
ilustrasi memijat tangan (pixabay.com/andreas160578)

Dari hasil pemeriksaan, Tosira mengungkapkan, peristiwa pencabulan dialami korban NPP ini mulanya sedang bermain bersama temannya (DS) dan hendak pergi ke warung untuk membeli jajanan. Dalam perjalanan, kedua bocah perempuan ini dipanggil tersangka dan diajak mampir ke rumahnya dengan dalih ingin memberikan buah cherry.

Setibanya di kediaman tersebut, tersangka SI meminta korban NPP untuk masuk ke dalam rumah dan diminta memijatnya. Kemudian pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban hingga menyebabkan anak itu mengalami rasa sakit dibagian kemaluan pascakejadian.

"Pelaku memberikan uang sebesar Rp5.000 kepada korban, agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun, termasuk orang tuanya," tegas Tosira.

3. Korban mengaku dilecehkan oleh tersangka

IMG_20250721_115307.jpg
Barang bukti aksi pencabulan tersangka SI. (DOK. Polres Tubaba).

Selang tiga minggu pascakejadian, Tosira menambahkan, teman korban saat kejadian (DS) menceritakan insiden tersebut kepada orang tuanya. Informasi itu sampai ke orang tua korban dan setelah dikonfirmasi langsung, NPP membenarkan telah mengalami pelecehan oleh tersangka.

Atas dasar laporan dari orang tua korban, peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan dan kini ditangani oleh Polres Tulang Bawang Barat, "Kepada tersangka, Pasal yang di dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," imbuh Kasatreskrim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us