Bandar Lampung, IDN Times - Jelang bulan suci Ramadan, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran mengatur tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, Senin (21/2/2022).
SE Nomor 5 Tahun 2022 tersebut dijelaskan, latar belakang dibuatnya surat edaran tersebut dikarenakan pengeras suara merupakan salah satu kebutuhan primer umat Islam menyiarkan agama Islam bagi penganutnya.
Namun di sisi lain, Indonesia juga merupakan negara dengan perbedaan agama, budaya, dan keyakinan yang beragam sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan tersebut.