Bandar Lampung, IDN Times - Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan perayaan atau pesta pergantian malam Tahun Baru di kota setempat. SE tersebut berlaku sejak 11 Desember 2020.
Menurut Herman HN, jika masyarakat masih melaksanakan acara maka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Imbauan serupa juga dikeluarkan Gubernur Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi. Dalam imbauan tertulis tersebut masyarakat di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung tidak melakukan perayaan malam Tahun Baru 2021. Sebab masih berpotensi menciptakan kerumunan yang akan berdampak pada meningkatnya kasus covid-19.
SE tersebut mendapat tanggapan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung serta beberapa pengelola hotel di Bandar Lampung. Mereka menilai SE dikeluarkan secara mendadak. Imbasnya, mempersulit kinerja industri hotel dan restoran meningkatkan pemasukan di penghujung tahun ini.
