Lampung Selatan, IDN Times - Bandara Radin Inten II Lampung mulai menerapkan ketentuan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor: 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemik COVID-19.
Executive General Manager Bandara Radin Inten II Lampung, Untung Basuki mengatakan, aturan SE Nomor 16 Tahun 2023 itu telah berlaku di bandara setempat, sebagaimana beroperasi dengan mematuhi regulasi. Termasuk ketentuan diberlakukan di tengah masa transisi endemik COVID-19.
"Adapun Kementrian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023, sejalan dengan ini, maka protokol kesehatan bagi penumpang pesawat di Bandara Radin Inten II Lampung merujuk kepada aturan edaran tersebut.’’ ujarnya kepada IDN Times, Rabu (14/6/2023).