Lampung Timur, IDN Times - Pegawai honorer anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) ditangkap aparat kepolisian lantaran menipu warga dengan modus bisa meloloskan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Korban mengalami kerugian hingga Rp90 juta.
Tersangka berinisial FM (33), honorer Satpol PP Lampung Timur menipu korbannya dengan cara diiming-imingi bakal dipekerjakan sebagai tenaga PPPK di RSUD Sukadana.
"Iya, benar tersangka FM sudah ditangkap personel Satreskrim dan saat ini sudah ditahan di Mapolres," ujar Kasi Humas Polres Lampung Timur, Ipda Edwin Sutartama dikonfirmasi, Senin (29/9/2025).