Tanggamus, IDN Times - FH (33) merupakan tersangka penganiayaan berat terhadap korban bernama Wawan Haryanto (40) menjabat Sekretaris Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Sekdis Koperindag) Kabupaten Tanggamus. FH menjadi tersangka karena menyabetkan celurit tersebut ke arah korban 11 Maret 2022 lalu.
Imbas kejadian itu, bahu sebelah kiri dan perut sebelah kiri korban terluka. Pascakejadian, FH masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian. Tersangka akhirnya ditangkap personel Tekab 308 Polres Tanggamus 12 April 2022.
Berikut IDN Times rangkum penangkapan tersangka dan kronologi pembacokan dilakukan FH terhadap korban.