Bandar Lampung, IDN Times - Pria lanjut usia (Lansia) di Kota Bandar Lampung harus mendekam dibalik jeruji besi atas perbuatannya telah mencabuli hingga memperkosa kedua anak tirinya. Seorang korban sempat hamil dipaksa menggugurkan kandungannya.
Pelaku inisial AM (61) warga Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung. Ia dilaporkan paman korban pascatertangkap basah melecehkan anak tirinya.
"Iya, pelaku AM dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna pengusutan lebih lanjut," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra saat dimintai keterangan, Rabu (21/2/2024).
