Lampung Utara, IDN Times - Polisi menetapkan seorang guru berinisial IS (34) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap lima santriwati di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Arriyadl Nusantara Global Islamic Boarding School (ANAGIBS), Kabupaten Lampung Utara.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan, aksi dugaan pencabulan itu terjadi ketika para santriwati sedang berwudhu. Tersangka diduga sengaja menunggu momen tersebut untuk melakukan aksi bejatnya.
“TKP-nya di toilet semua, pas mau salat Subuh. Modusnya, pelaku menunggu saat korban sedang wudhu. Ketika berpapasan, korban diduga dipegang bagian area sensitifnya,” ujarnya dimintai keterangan, Selasa (27/10/2026).
