Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Guru Ponpes Lampung Utara Cabuli 5 Santriwati, Ini Modusnya
Polisi meringkus dan memeriksa tersangka IS, guru cabuli santriwati di Ponpes Lampung Utara. (IDN Times/Istimewa).
  • Polisi menetapkan guru ponpes berinisial IS (34) sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap lima santriwati SMP di Ponpes ANAGIBS, Lampung Utara.

  • Aksi diduga dilakukan di toilet menjelang salat Subuh, dengan tersangka menunggu korban berwudhu lalu meraba dan merangkul bagian intim saat berpapasan.

  • Kasus terungkap setelah korban bercerita kepada orang tua dan dilaporkan ke polisi; IS ditahan serta terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan UU TPKS.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Lampung Utara, IDN Times - Polisi menetapkan seorang guru berinisial IS (34) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap lima santriwati di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Arriyadl Nusantara Global Islamic Boarding School (ANAGIBS), Kabupaten Lampung Utara.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan, aksi dugaan pencabulan itu terjadi ketika para santriwati sedang berwudhu. Tersangka diduga sengaja menunggu momen tersebut untuk melakukan aksi bejatnya.

“TKP-nya di toilet semua, pas mau salat Subuh. Modusnya, pelaku menunggu saat korban sedang wudhu. Ketika berpapasan, korban diduga dipegang bagian area sensitifnya,” ujarnya dimintai keterangan, Selasa (27/10/2026).

1. Ada lima korban

Polisi meringkus dan memeriksa tersangka IS, guru cabuli santriwati di Ponpes Lampung Utara. (IDN Times/Istimewa).

Ivan mengungkapkan, tindakan tersebut diduga bukan sekadar kontak fisik terjadi secara tidak sengaja ketika tersangka dan korban berpapasan. Menurutnya, IS diduga telah menunggu para santriwati berada di toilet untuk melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.

“Jadi tersangka ini memang sengaja bersenggolan saat papasan begitu. Jadi modusnya. Ditungguin pas waduh, baru dipegang oleh tersangka ini,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat lima santriwati kelas SMP menjadi korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual tersebut. "Dalam laporan, mereka mengalami tindakan tidak senonoh berupa perabaan dan rangkulan pada bagian intim tubuh korban," lanjut dia.

2. Terungkap usai korban cerita ke orang tua

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Arief)

Atas kejadian tersebut, Ivan melanjutkan, para korban merasa tidak nyaman setelah mengalami tindakan pelecehan seksual tersebut memutuskan bercerita kepada orang tua masing-masing. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Mapolres Lampung Utara.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan gelar perkara, sebelum akhirnya menetapkan IS sebagai tersangka.

“Ya, kami menetapkan seorang pria berinisial IS sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolres,” tegasnya.

3. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara

Polisi meringkus dan memeriksa tersangka IS, guru cabuli santriwati di Ponpes Lampung Utara. (IDN Times/Istimewa).

Ivan menambahkan, tersangka IS dalam perkara pencabulan ini disangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia dikenakan Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e, dan g terkait dugaan kekerasan seksual dengan sejumlah pemberatan.

“Sudah ditahan, tersangka IS terancam hukuman maksimal 12 tahun pidana penjara,” imbuh Kasatreskrim.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).

Curated For You

Editorial Team

Related Article